Hakim anggota Edi Purbanus kemudian bertanya apakah benar uang yang diserahkan kepada Mahfud Santoso sebesar Rp 250 juta.
Sebab kata Edi Purbanus dalam keterangan Mahfud Santoso di persidangan dua pekan lalu, ia mengaku hanya menyerahkan uang Rp200 juta kepada Karomani dari Anton Wibowo.
"Rp250 juta menyerahkan kepada Mahfud Santoso, benar?. Pak Mahfud sudah diperiksa minggu lalu menyatakan menyerahkan uang Rp200 juta ke Karomani. Yang Rp50 juta dikembalikan lagi?," Tanya hakim Edi Purbanus
Anton Wibowo menjawab tidak. "Tidak pak," jawabnya.
BACA JUGA:Tim JIRCAS Jepang, BRIN, dan UGM Teliti Genetik Sengon Terbaik di ITERA
Hakim Edi Purbanus kemudian kembali bertanya apakah dikembalikan sisa Rp50 juta.
"Beliau kan haji masa mau mengantongi uang? Kan kamu yang manggil-manggil haji di BAP ini," tanya Edi Purbanus lagi.
Anton Wibowo mengaku tidak tahu. "Tidak tahu pak," jawab Anton Wibowo lagi.
Hakim Edi Purbanus kemudian bertanya uang dari mana Anton Wibowo sebesar Rp500 juta padahal hanya berprofesi sebagai PNS selevel kabid. Baik untuk sumbangan gedung LNC Rp250 juta dan SPI Unila Rp250 juta.
BACA JUGA:Tingkatkan Poduktifitas UMKM, Kecamatan Metro Timur akan Fasilitasi Perizinan
"Bapak dari mana (uang) kan seorang PNS? Ini hampir setengah miliar bapak nyumbang," tanya hakim.
Anton Wibowo kemudian menjawab bila uang Rp500 juta itu merupakan hasil pinjaman dari bank oleh istrinya.
"Uang pinjaman, Istri mengajukan pinjaman ke Bank Eka dan Bank Lampung," kata Anton Wibowo.
Hakim Edi Purbanus kemudian memberikan peringatan kepada Anton Wibowo agar tak mengulangi perbuatannya lagi.
BACA JUGA:Usai Transaksi, Seorang Pengguna Sabu Ditangkap Polisi
"Bapak harusnya sujud syukur KPK tidak menetapkan bapak sebagai tersangka. Bapak ini kapasitasnya sudah sama dengan Andi Desfiandi yang sudah terbukti memberikan suap," tukasnya. (*)