Setiap orang yang mempromosikan, mengiklankan, menjual dan/atau membeli rokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda paling banyak Rp5 juta.
Tapi karena para SPG tersebut tidak mengetahui lokasi itu adalah KTR, mereka hanya mendapatkan peringatan.
Kemudian diminta membuat surat pernyataan dan tidak lagi menawarkan produk rokok di kawasan tersebut.
BACA JUGA: Simak! Begini Cara Menghubungkan Rekening atau E-Wallet ke Akun Kartu Prakerja
BACA JUGA: Stalking Mantan Bakal Ketahuan, Instagram Hadirkan Fitur Super Fans
Selain itu, Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan Lampung Barat juga memberikan penjelasan dan pengarahan tentang Perda KTR. (*)