Dalam peristiwa tersebut, dua unit motor berjenis Yamaha dan Honda Beat raib. Korban yakni bernama Kia Trio Saputra (19) dan Muhammad Irfandi (19).
Lalu, Propam Polres Lamtim telah lebih dulu mengamankan Bripka RAM dan diserahkan ke Polresta Bandar Lampung guna proses hukum.
Kemudian, ketiga pelaku lainnya menyerahkan diri ke Mapolsek Jabung diantaranya AT (33), HD (35), dan HR (84) yang merupakan warga Desa Negara Batin, Kecamatan Jabung, Lampung Timur. (*)