Tak hanya itu, Arif Sugiono juga memberikan sumbangan saat acara peresmian gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) sebesar Rp 3 juta.
Dan jaksa penuntut umum KPK juga menunjukkan bukti kwitansi Dekan FISIP Ida Nurhaida sebesar Rp 1 juta untuk Karomani sebagai bantuan dana ke Karomani.
Mendengar adanya pemberian uang THR untuknya, Karomani membantah pernah menerima THR dari para dekan.
"Saya tidak pernah menerima uang dari para dekan yang mulia. THR saya tidak pernah menerima. Apalagi dari dekan-dekan," kata Karomani saat memberikan keberatannya.
BACA JUGA:Alamat KTP dan Tempat Tinggal Berpengaruh di Kartu Prakerja? Simak Penjelasannya
Hakim Lingga Setiawan kemudian menanggapi keberatan Karomani.
"Nah ini, apa dekan yang menilapnya atau terdakwa (Karomani) yang bohong atau saksi (Arif Sugiono). Bagaimana saksi?," Kata Lingga Setiawan.
Mendengar keberatan Karomani, Arif Sugiono mengatakan tak tahu soal pemberian uang THR ke Karomani. Sebab yang memberikan uang THR adalah dekan.
"Saya nggak tahu karena yang memberikan itu dekan. Sedangkan saya yang memberikan ke wakil rektor," jawab Arif Sugiono.
BACA JUGA:Jabatan 5 Kepala Puskesmas di Bandar Lampung Dicopot, Kepala BKD Beber Kabar Terbaru
Selain Arif Sugiono Wakil Dekan II FISIP Unila, jaksa juga menghadirkan Helmi Yusuf Kepala Desa Tanjungbaru, Merbaumataram, Lies Yulianti orang tua penitip mahasiswa, Fajar Riadi satpam di rumah Andi Desfiandi. (*)