RADARLAMPUNG.CO.ID - Karomani mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) sempat menyampaikan keluh kesahnya terkait semua pemblokiran rekening bank miliknya.
Hal itu disampaikan Karomani saat persidangan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa 7 Maret 2023.
Saat itu, KPK menghadirkan Giany Putri Arif Funding Officer Bank Lampung sebagai saksi. Giany mengatakan bila Karomani memiliki rekening bank berisi saldo Rp 24 juta dan juga rekening deposito berisi Rp 1 miliar.
"Kalau rekening beliau punya 2. Rekening perorangan dan deposito. Rekening perorangan Rp 24 juta. Deposito berjangka 2022 senilai Rp 1 miliar," kata Giany.
BACA JUGA:Tolong Perbaiki Jalan Penghubung Semaka-Pematang Sawa!
Gianyi mengatakan dirinya sempat bertanya dari mana dana deposito itu. Giany mengatakan Karomani bilang bila uang itu ia kumpulkan sejak masih muda.
"Karomani bilang dana itu uang simpanannya masih muda dan dari usahanya rumah makan," katanya.
Dua rekening itu kata Giany Putri Arif sudah disita dan diblokir oleh KPK.
Atas keberatan keterangan Giany Putri Arif, Karomani meminta agar majelis hakim bisa membuka rekening bank yang ia miliki.
BACA JUGA:Ikuti Pola Transaksi Nasabah, BRI Alihkan Layanan Internet Banking ke Super App BRImo
"Semua rekening saya diblokir. Saya hidup seperti gelandangan," kata Karomani saat diberi kesempatan berbicara.
Mendengar pernyataan Karomani, majelis hakim yang diketuai Lingga Setiawan meminta Karomani mengutarakannya di pembelaan.
"Silahkan nanti disampaikan permohonannya," ungkap Lingga. (*)