RADARLAMPUNG.CO.ID - TEKAB 308 Presisi bersama Timsus Sat Reskrim Polres Lampung Utara (Lampura) di pimpin Ipda Fredy Saputra, berhasil membekuk tersangka pencurian yang disertai dengan kekerasan (Curas) pada Jumat malam 30 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 wib lalu.
Peristiwa tersebut, terjadi di Jalan Alamsyah RPN Kelapa Tujuh Kotabumi Lampura, menimpa korban Hesti Andayani warga Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Tersangka berinisial RHS (30) merupakan warga Perumahan Tulung Mili Kelurahan Kotabumi Ilir Lampura, tersebut di bekuk petugas pada Senin 13 Maret 2023 sekitar pukul 10.00 wib disebuah rumah Desa Kalibalangan Kecamatan Abung Selatan.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, aksi Curas yang diduga dilakukan pelaku terjadi malam hari sekitar pukul 20.30 wib di jalan Alamsyah RPN Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan.
BACA JUGA:Maksimalkan Penanganan Pasca Bencana, Pemkab Lampura Upayakan Terbaik
Modus yang dilakukan, saat korban bersama anaknya mengendarai sepeda motor dari rumah hendak menuju ke arah kota, ketika berada di depan kantor Jasa Raharja, pelaku dari arah belakang langsung mengambil paksa tas selempang milik korban dan lalu kabur.
Di dalam tas tersebut, lanjut Kasat Reskrim berisikan barang milik korban berupa Hand Phone merk Vivo Y50, uang tunai sejumlah Rp 2.300.000, KTP an.Korban, SIM C, ATM dan STNK Kendaraan. "ujar Bang Eko, sapaan akrab Kasat Serse 14 Maret 2023.
Lanjut Bang Eko, krnologis penangkapan, hasil penyelidikan dan informasi yang didapat bahwa terduga pelaku berada di sebuah rumah di wilayah Abung Selatan.
"Petugas kita langsung bergerak ke TKP dan berhasil mendapatkan barang bukti HP milik korban ada di tangan seorang wanita inisial "Ne" jelasnya.
BACA JUGA:Jalan Nasional Amblas, Petugas Tutup Satu Jalur
Saat ditanyakan asal barang, dirinya (Ne) menerangkan bahwa mendapatkan hand phone dari terduga RHS, yang tak lain adalah pelaku perampasan tas milik korban, "ungkapnya.
Selanjutnya, petugas menghubungi terduga RHS dengan menggunakan Hand Phone tersebut meminta agar datang ke rumah "Ne" yang kemudian datang dan langsung di amankan ke Mapolres Lampura.
"Jadi pelaku kita pancing untuk mendatangi (Ne,red) ketika itu, langsung disergap beserta barang buktinya," bebernya.
Saat ini keduanya tengah dilakukan proses pemeriksaan oleh penyidik, kemudian untuk terduga RHS tercatat pernah melakukan aksi serupa (Curas) di Tahun 2011, 2019 (Residivist) dan telah menjalani hukuman.
BACA JUGA:Polisi Amankan Pelaku Penggelapan Sepeda Motor