RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan mengeluarkan surat edaran (SE) penutupan tempat hiburan di Kota Bandar Lampung selama bulan Ramadhan 1444 H/2023.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung Ariyawan mengatakan, imbauan penutupan tempat hiburan selama bulan Ramadhan sesuai Perda Nomor 23 tahun 2017 tentang Kepariwisataan.
Di mana, di dalam perda tersebut terdapat pasal yang mengatur tentang penutupan sementara tempat-tempat hiburan selama bulan suci Ramadhan.
Tempat yang diminta tutup sementara seperti, diskotik, tempat karaoke, Pub, Bar, cafe dengan konsep bar, dan lainnya.
BACA JUGA:Pemkab Tanggamus Gelar Musrenbang Dalam Rangka Penyusunan RKPD 2024
Tidak hanya itu, kata Ariyawan, arena ketangkasan seperti biliar juga dilarang buka selama bulan suci Ramadhan.
"Kalau tempat biliar ada yang boleh buka, jika mendapat rekomendasi dari Koni untuk latihan atlit. Surat rekomendasinya bisa ditunjukan ke kami," ujar Ariyawan kepada Radarlampung.co.id, Rabu 15 Maret 2023.
Sementara untuk restoran, cafe, rumah makan, dan sejenisnya tetap dapat buka saat bulan Ramadhan. Namun, dengan mengikuti aturan yang ada. Seperti, ditutup tirai saat siang hari.
Saat ini, lanjut Ariyawan, SE penutupan sementara tempat hiburan telah diserahkan ke Bagian Hukum untuk diserahkan kepada Wali Kota Bandar Lampung.
Ariyawan menjelaskan, nantinya SE tersebut akan diserahkan kepada pelaku usaha di Bandar Lampung.
"Kalau untuk tempat yang diminta tutup selama Ramadhan itu dimulai dari tiga hari sebelum Ramadhan sampai tiga hari setelah Lebaran Idul Fitri," ungkapnya. (*)