RADARLAMPUNG.CO.ID - Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana keluarkan surat edaran (SE) Nomor: 800/519/III.20/2023.
SE untuk menyambut bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 tersebut ditujukan kepada pimpinan/pemilik usaha diskotik, Pub, Bar, Karaoke, panti pijat/rumah kebugaran, rumah billyard (area bola sodok), restoran, rumah makan, cafe, dan kantin.
Eva Dwiana mengatakan, SE tersebut dikeluarkan berdasarkan Perda Kota Bandar Lampung nomor 03 tahun 2017 tentang Kepariwisataan.
Di mana, kata Eva Dwiana, dalam rangka menghormati bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H ada beberapa arahan yang diminta kepada pelaku usaha.
BACA JUGA:Kopi Nako Berkilah Kendaraan Parkir di Bahu Jalan Karena Pengunjung Bandel
Pertama, menutup semua tempat usaha diskotik, Pub, Bar, Karaoke, panti pijay/panti kebugaran, rumah billyard/arena bola sodok, termasuk usaha yang berada di lingkungan hotel, terkecuali dalam rangka melaksanakan yang sifatnya keagamaan selama bulan suci Ramadhan dan malam Hari Raya Idul Fitri 1444 H (H-2 sampai H+3).
Kedua, khusus pimpinan/pemilik usaha rumah makan, restoran, cafe diminta tidak melakukan kegiatan usahanya secara terbuka pada waktu siang hari untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa (ditutup pakai tirai).
Maka, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana tersebut akan dikenakan sangsi administrasi berupa pencabutan izin/penutupan kegiatan usaha sebagaimana yang tercantum dalam pasal 68 dan sangsi pidana dalam pasal 69 peraturan daerah nomor 3 tahun 2017 tentang kepariwisataan.(*)