Masih di Bawah Umur, Oknum Pelajar di Tulang Bawang Curi 4 HP Sekaligus

Selasa 21-03-2023,17:43 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap oknum pelajar yang menjadi pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) handphone (HP).

Pelaku berinisial TP (15), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolsek Banjar Agung AKP M Taufiq mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan Muhammad Toha (54), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.

Toha merupakan bapak kandung dari salah satu korban MI (15) yang masih berstatus pelajar. 

BACA JUGA:KONI Lampung Pantau Persiapan Baseball-Softball Hadapi PON

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Selasa 28 Februari 2023, sekitar pukul 03.00 WIB, di rumah korban.

Saat itu MI sedang tertidur di dalam kamarnya. Sedangkan dua orang teman MI yang ikut menginap di rumah tersebut turut tertidur di kamar yang berbeda. 

Sekitar pukul 05.00 WIB, MI terbangun dan melihat HP miliknya telah hilang. Kemudian MI membangunkan teman-temannya yang sedang tertidur. 

Ternyata HP milik teman-teman korban juga ikut hilang. Akibat kejadian ini, korban dan dua orang temannya kehilangan empat unit HP yang semuanya ditaksir sebesar Rp 12 juta.

BACA JUGA:Pelantikan Kadisdukcapil Tunggu Persetujuan Mendagri

Toha kemudian melaporkan peristiwa pencurian yang dialami anaknya dan dua orang temannya ke Mapolsek Banjar Agung. 

Berbekal laporan tersebut polisi bergerak. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada hari Rabu 15 Maret 2023, sekitar pukul 20.30 WIB, di rumahnya tanpa perlawanan. 

"Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti (BB) tiga unit handphone (HP) yakni HP merek Vivo Y39 warna ocean blue, HP merek Redmi 10, dan HP merek Vivo Y15S, lalu sepeda motor Honda CB warna merah tanpa plat nomor beserta kunci kontaknya," kata Kapolsek, Selasa 22 Maret 2023.

Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Kategori :