Pemprov Lampung Keluarkan Edaran Aturan Jam Kerja Selama Bulan Ramadan

Rabu 22-03-2023,10:55 WIB
Reporter : Rimadani Eka Mareta
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemprov Lampung mengeluarkan surat edaran kebijakan jam kerja selama bulan ramadan 1444 H.

Hal ini tertuang dalam surat edaran nomor : 054.2/1205/07/2023 tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1444 Hijriah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Dan Pemerintah Kabupaten/kota Se Provinsi Lampung.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto itu berisikan jam kerja baru Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bulan ramadan.

Di mana, bagi instansi pemerintah memberlakukan lima hari kerja. Mulai Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul : 08:00 WIB - 15:00 WIB, Waktu Istirahat Pukul : 12:00 WIB - 12:30 WIB. Kemudian Hari Jum’at Pukul : 08:00 WIB - 15:30 WIB Waktu Istirahat Pukul : 11:30 WIB - 12:30 WIB.

BACA JUGA:Penetapan Awal Ramadhan 2023 Kapan Dilaksanakan? Berikut Penentuannya dari Versi, Pemerintah, Muhammadiyah

Sementara bagi lnstansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja. Mulai Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul : 08:00 WIB - 14:00 WIB Waktu Istirahat Pukul : 12:00 WIB - 12:30 WIB. Kemudian Hari Jum’at Pukul : 08:00 WIB - 14:00 WIB Waktu Istirahat Pukul : 11:30 WIB - 12:30 WIB.

Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Kabupaten/Kota Se Provinsi Lampung yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah memenuhi minimal 32,5 jam per minggu.

Kepada pejabat Pembina Kepegawaian pada lnstansi Pemerintah Kabupaten/Kota Se Provinsi Lampung menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah di lingkungan instansinya dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

BACA JUGA:Simak Alur Penerima Bantuan Dana PIP 2023 untuk Siswa SD, SMP, SMA dan SMK, Yang Dapat Siapa Saja?

Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten/Kota Se Provinsi Lampung memastikan bahwa pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik. (*)

Kategori :