- Untuk aturan pemberian THR bagi pekerja harian lepas berdasarkan perjanjian dengan perusahaan, maka pemberian THR akan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum lebaran.
- Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka perusahaan akan memberikan THR berupa gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
BACA JUGA: ASN Katagori Ini Tidak Dapat Gaji Ke-13 dan THR 2023, Cek Penyebabnya
- Sedangkan untuk para pekerja yang masa kerjanya 12 bulan, maka perusahaan akan memberikan THR sebesar gaji satu bulan sesuai komposisi pendapatan.
Melalui pemberian THR karyawan yang cair lebih cepat diharapkan bisa mendukung kelancaran mudik Lebaran tahun ini agar tidak terjebak macet akibat padatnya arus mudik.
BACA JUGA: Termasuk Penderita Hipertensi? Ini Jenis Olahraga yang Cocok Untukmu
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, apabila pihak perusahaan tidak memberikan THR kepada karyawan ataupun buruh sebagaimana mestinya, maka akan diberikan sanksi tegas.
Sanksi yang akan diberikan oleh perusahaan bisa dimulai dari teguran, hingga ke tahap pembekuan operasional.
BACA JUGA: Simak, Ini Waktu yang Tepat untuk Berolahraga Bagi Pengidap Hipertensi
Dalam hal ini, Menhub Budi pun telah memutuskan untuk menambah hari cuti bersama Lebaran satu hari dengan total keseluruhan menjadi tujuh hari.
Usulan dimajukannya cuti bersama dengan penambahan satu hari tersebut pun telah disepakati bersama tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja serta Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
BACA JUGA:Ada Serba Diskon Kilat Ramadhan di GrabFood, Sampai Hemat 40 Persen dan 50 Ribu Loh, Yuk Serbu!
Melalui pemberian THR yang lebih cepat oleh pihak perusahaan dan dengan adanya tambahan hari cuti bersama Lebaran, para pekerja buruh maupun karyawan bisa mudik lebih awal.
Sehingga pemerintah bisa mengantipasi terjadinya kemacetan maupun arus mudik di tahun ini yang padat, mengingat antusias masyarakat yang begitu meningkat pada hari raya Lebaran 2023. (*)