Gara-gara Kasur, Pria Ini Masuk Sel dan Disidang

Senin 27-03-2023,17:38 WIB
Reporter : Rizky Panchanov
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Gara-gara kasur pria ini disidang. Ya, Andreyanto didakwa melakukan dugaan penipuan merek dagang dan perlindungan konsumen dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Lingga Setiawan. 

Andreyanto dalam dakwaan jaksa penuntut umum Yani Mayasari diduga membuat kasur palsu merek Vita dan Inoac.

"Karena dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, yang dilakukan terdakwa," papar jaksa di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin 27 Maret 2023. 

Kejadian bermula ketika Arif Sukuandi Direktur PT Tri Sukses Jaya selaku distributor resmi dari PT Inoac Polytechno mendapat informasi adanya dugaan pemalsuan kasur merek Vita dan Inoac dari para agen yang bekerja sama dengan PT Tri Sukses Jaya.

BACA JUGA:PLN Buka Kolaborasi Pengembangan 9 Wilayah Kerja Panas Bumi, Tiga Lokasi di Sumatera

Para agen tersebut kata jaksa resah, dan meminta untuk segera ditindaklanjuti. 

Arif Sukuandi kemudian membentuk tim berjumlah 5 orang yang bertugas untuk membeli kasur yang dibungkus kain sprei dengan merek Vita yang bahan bakunya adalah busa kasur dengan merek Inoac yang bukan berasal dari PT Tri Sukses Jaya selaku pemilik merek Vita.  

Tim tersebut kemudian membeli kasur yang sudah diberi kain sprei merek Vita di salah satu Toko Meubel Ampat Saudara Jaya yang beralamat di Jl. Pemuda, Tanjungkarang Pusat seharga Rp1.050.000.

Setelah dilakukan pengecekan ditemukan sangat jelas bukan produk yang diproduksi oleh PT Tri Sukses Jaya, yakni dapat dibedakan dari aksesoris yang terdapat di produk yang dibuat berupa karton sudut, kartu garansi, dan sticker.

BACA JUGA:Polres Lamtim Amankan Pengedar 424 Butir Pil Hexymer

"Bahwa PT Tri Sukses Jaya tidak pernah tidak pernah memberikan label garansi dan sudut siku-siku merek Vita kepada siapapun," papar jaksa. 

Atas temuan tersebut saksi Arif Sukuandi, Dhani Anggoro dan Agus Farianto membuat laporan pada 29 September 2022 ke Bareskrim Mabes Polri.

Dari hasil penyelidikan ditemukan lokasi produksi barang dan penyimpanan yang palsu, mengarah kepada salah satu agen kasur Bahtera Kaya yang berada di Jl. Ratu Lengkap, Bumi Kedamaian, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung yang selama ini resmi mendistribusikan barang original Vita milik Andreyanto. 

Pada hari Jumat 18 Oktober 2022 Dittipter Bareskrim Polri melakukan penggeledahan terhadap Gudang Bahtera Jaya yang beralamat di Jl. Ratu Lengkara milik Andreyanto ditemukan 409 kasur merek Inoac berbagai ukuran.

BACA JUGA:Tiga Pejabat JPTP Pemkot Metro Dilantik, Ini Nama-namanya

Kategori :