Menindaklanjuti laporan masyarakat dan hasil penyelidikan, personil Sat Res Narkoba Polres Lamtim mengamankan tersangka di wilayah Desa Sri Gading Kecamatan Labuhanmaringgai, Senin 13 Maret 2023.
Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 23 strip yang masing - masing berisi 10 tablet obat tramadol HCL dan 47 strip yang masing - masing berisi 10 tablet obat Trihexyphendyl. Kemudian, 1 bundel plastik klip bening dan 1 unit HP.
BACA JUGA:September Ini, 16 Kades di Mesuji Habis Masa Jabatam
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 197/196 Undang - undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,"jelas Kapolres. (*)