
Sementara itu, untuk seleksi lanjutan bakal diatur oleh masing-masing kementerian atau lembaga yang menaungi sekolah kedinasan.
Jika ada peserta yang memiliki nilai akhir sama, maka penentuan kelulusan akhir dilakukan berurutan atau ranking.
Penentuan kelulusan akhir bakal didasarkan pada nilai komulatif SKD yang lebih tinggi, mulai dari TKP, TIU, dan TWK.
BACA JUGA: Don't Throw It! This Plant is Beneficial for Health
Seluruh nilai itu bakal diambil dari rata-rata yang tertulis pada ijazah sekolah lanjutan atas atau sederajat serta nilai rapor yang sesuai dengan persyaratan pendaftaran dengan ditentukan dari usia tertinggi.
Imbauan penting bagi para pelamar sekolah kedinasan, sebaiknya sering mencari informasi di web resmi masing-masing instansi.
Sangat penting sekali bagi para peserta untuk menghindari informasi dari sumber yang tidak resmi. (*)