BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan aturan terbaru terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah.
Berdasar Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 pencairan THR 2023 bukan H-10, melainkan paling lambat diberikan 7 hari sebelum hari raya.
Surat edaran yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan wali kota di seluruh Indonesia ini bisa menjadi acuan bagi Kadisnaker dalam menjalankan tugas berserta fungsinya.
Selain itu, pada proses pencairannya, pihak perusahaan wajib membayar penuh pemberian THR 2023 bagi pekerja dan tidak boleh dicicil.
BACA JUGA: THR Pensiunan PNS Cair Tanggal Segini! Berikut Rincian Beserta Komponen Lengkapnya
BACA JUGA: Cuti Lebaran Dimajukan, THR Karyawan Bakal Cair Lebih Cepat
Menaker Ida menegaskan, apabila ada pihak perusahaan yang tidak memberikan THR secara penuh, pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan tersebut.
Tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang kebijakan dalam pemberian pengupahan dalam pasal 8 dan 9.
Pemerintah akan memberikan sanksi pertama berupa teguran tertulis kepada pihak perusahaan yang melanggar aturan.
Jika masih melanggar, akan ada sanksi kedua berupa pembatasan kegiatan usaha.
BACA JUGA: Ini Cara Membeli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 50 Sesuai Tingkat Pendidikan
BACA JUGA: Kartu Prakerja Gelombang 50 Resmi Dibuka! Klik Link Daftar dan Gabung Sekarang
Sanksi ketiga penghentian sementara atau sebagian produksi kerja dan sanksi terakhir pembekuan kegiatan usaha.
Oleh karena itu, Ida meminta kepada seluruh pihak untuk mematuhi segala aturan regulasi dari pemerintah yang telah dibuat dan ditetapkan.
Adanya surat edaran tersebut, selain pencairan THR 2023 diberikan lebih cepat dan dibayar penuh tanpa dicicil, seluruh gubernur, bupati dan wali kota di Indonesia untuk membentuk Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan.