1. Pemerintah akan memberikan sanksi pertamanya berupa teguran tertulis kepada pihak perusahaan yang melanggar aturan.
2. Jika masih melanggar akan ada sanksi kedua berupa pembatasan kegiatan usaha.
3. Sanksi ketiga penghentian sementara atau sebagian produksi kerja dan sanksi
BACA JUGA: Ini Cara Membeli Pelatihan Kartu Prakerja Gelombang 50 Sesuai Tingkat Pendidikan
4. Sanksi terakhir, pembekuan kegiatan usaha.
Melalui surat edaran tersebut, Menaker berharap semua pihak bisa mematuhi segala aturannya dan bagi para pekerja yang tidak mendapatkan haknya, bisa melaporkannya ke pokso pengaduan THR Lebaran Tahun 2023. (*)