RADARLAMPUNG.CO.ID - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung mengungkap tindak pidana ITE. Yakni membuat dan menjalankan aplikasi SBO TV dan mengiklankan judi online.
Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad didampingi Dirreskrimsus Kombespol Donny Arif Praptomo menyatakan dalam kasus ini menangkap dua orang tersangka.
"Yakni Ahmad Rifai (25) dan Cahyo Wibowo (29), keduanya warga Kelurahan Karangsari, Kecamatan Purwodadi, Purworejo, Jawa Tengah. Keduanya ditangkap di kediamnya masing-masing, 11 Maret 2023 sekitar pukul 11.00 WIB," katanya.
Ahmad Rifai yang berpendidikan terakhir SMK Jurusan Teknik Komputer Jaringan, kata Pandra, berperan sebagai pembuat aplikasi SBO TV dan mengambil secara ilegal Live Streaming dari Video. Com.
BACA JUGA:Soal Kabar Pemotongan Uang Makan, Ini Kata Sekretaris Satpol PP Pesawaran
"Sedangkan Cahyo berpendidikan terakhir SMP sebagai pemilik rekening penampung hasil dari aplikasi SBO TV," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan, kata Pandra, satu set PC, laptop, HP, buku rekening, Simcard, modem, dan uang tunai Rp79.500.000.
"Keduanya melanggar Pasal 27 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No. 19/2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang ITE dan/atau Pasal 58 KUHP. Ancamannya 6 tahun penjara," tegasnya. (*)