Pelaku akhirnya mengakui semua perbuatannya dan telah membunuh istrinya dengan cara diracun menggunakan racun putas. Racun tersebut dibeli online oleh pelaku.
Racun tersebut diminumkan pelaku kepada korban dengan alasan sebagai obat menggunakan gelas diisi air.
Saat itu korban tengah tidur dan dibangunkan pelaku. Korban diminta untuk meminum racun yang telah disiapkan tersebut.
BACA JUGA:PLN Group Borong 11 Penghargaan Inovasi Digital
Setelah meminumkan racun tersebut, korban ditinggal pergi oleh pelaku. Sekitar setengah jam kemudian, pelaku pulang.
Ketika itu korban sudah terjatuh di lantai dengan posisi terlentang. Pelaku kemudian memangil anaknya dan meminta untuk menjemput ibu pelaku.
Korban kemudian dibawa ke bidan dan dinyatakan telah meninggal dunia pada hari Kamis 16 Maret 2023, sekira pukul 23.00 WIB.
"Jadi motif pelaku melakukan pembunuhan karena ketahuan telah selingkuh dengan adik kandung korban sehingga sering marah. Korban tidak mau adiknya dinikahi oleh pelaku. Ditangkap dalam perkara persetubuhan terhadap anak," kata AKP Wido kepada Radarlampung.co.id, Jumat 31 Maret 2023.
BACA JUGA:Niat, Buruh Tulang Bawang Curi Sawit Bawa Mobil Pikap
Dari penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti bungkus sisa racun jenis putas, satu buah gelas bening, sendok stainless, temos warna biru dan pakaian korban
Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan terancam pasal berlapis, di antaranya pidana pembunuhan berencana atau kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (*)