“Saya mau minta damai secara kekeluargaan supaya masalah ini cepat selesai. Kalau misalkan pihak korban mau damai secara kekeluargaan, saya minta damai pak. Anak saya dua pak, istri saya di Taiwan. Saya juga sudah meminta maaf sama gurunya,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Anjar Yulianto melakukan penganiayaan di sekolah pada Rabu 15 Maret 2023, saat korban ABP (14) baru keluar kelas. Setelah bertemu, pelaku memukul, mendorong dan menginjak ABP. Sehingga, ia terjatuh dengan posisi terlentang di dekat wastafel sekolahan tersebut.
Saat itu, ada beberapa guru mencoba melerai, tapi tersangka malah mengajak guru- guru tersebut berkelahi. Setelah itu, tersangka meninggalkan tempat kejadian tersebut.
ABP pun mengalami luka pada dahi sebelah kiri, pipi kanan, dan luka tungkai kiri bawah.
BACA JUGA:Terlibat Curanmor, 2 Warga Labuhanmaringgai Diamankan
Akibat perbuatannya, Anjar harus meringkuk di tahanan dan terancam pasal 351 KUHPidana, atau Pasal 80 UURI No 17 Tahun 2016 Tentang perlindungan anak. (*)