Juknis Juklak PPDB SMA Sederajat Masih Digodok

Rabu 05-04-2023,17:21 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung menyebut bahwa tidak ada perubahan hal baru pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023.

Sekretaris Disdikbud Lampung Tommy Efra Hendarta mengatakan, pihaknya baru saja menerima arahan dari pusat, di mana pusat sendiri masih menggunakan peraturan Mentri tahun 2020.

"Edaran baru keluar belum lama ini, bahwa masih menggunakan Permebdikbud tahun 2020-2021," kata Tommy, Rabu, 5 April 2023.

Menurutnya, jika masih menggunakan peraturan yang sama berarti skema penerimaan peserta didik baru tidak ada perbedaanya dengan tahun lalu, yakni Zonasi, Prestasi dan Pindah Orang tua.

BACA JUGA:Edarkan 80 Paket Sabu, 2 Warga Sukadana Diamankan Polres Lamtim

"Tidak ada yang berbeda, sama. Tetapi kita sesuaikan saja dengan Permendikbud itu," ujarnya.

Sejauh ini, Tommy mengaku pihaknya masih memproses petunjuk teknis sekaligus petunjuk pelaksanaan PPDB tersebut.

"Juknis Juklak masih kita proses, dan saat ini sedang dibuat," ungkapnya.

Diketahui, PPDB sendiri akan diumumkan setelah pengumuman kelulusan sekolah dilakukan di Bulan Mei 2023 mendatang. (*)

Kategori :