Ke 2 tersangka akhirnya berhasil diamankan warga kemudian diserahkan ke Polsek Labuhanmaringgai.
Berikut ke 2 tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan saat beraksi. Kemudian, tas berikut isinya milik korban.
Atas perbuatannya, ke 2 tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
BACA JUGA:Resmi, Rektor Unila Lantik 7 Pejabat Baru
"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek Labuhanmaringgai guna penyidikan lebih lanjut,"jelas Kapolres. (*)