BLT Dana Desa 2023 ini akan diberikan setiap bulannya sebesar Rp 300 dalam kurun waktu tiga bulan.
Aturan resmi dari pemerintah ini harus dipatuhi oleh perangkat desa dalam prosesnya supaya bisa tepat sasaran dalam penyalurannya.
Mengacu aturan resmi pemerintah, perangkat desa akan terlebih dahulu melakukan pendataan dan survei langsung ke rumah penerima BLT Dana Desa 2023.
BACA JUGA: 5 Bantuan dari Pemerintah Akan Cair di Bulan Ramadhan dan Idul Fitri, Termasuk Bansos PKH Tahap 2
BACA JUGA: Bansos Pangan Daging dan Telur Disalurkan Maret, Hanya Diberikan ke Kriteria KPM Ini Saja
Tujuannya untuk bisa menilai kelayakan warganya sebagai penerima BLT Desa tahun 2023 atau tidak.
Kalau dalam sebuah desa tidak terdapat keluarga miskin ekstrem, maka perangkat desa dapat melihat daftar keluarga miskin ekstrem di desa sekitarnya.
Jika tidak ada juga daftar keluarga miskin ekstrem, maka perangkat desa bisa menyasar kepada keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pengangguran.
Selain masyarakat yang tidak memiliki pekerjaan, masyarakat yang memiliki keluarga sedang sakit menahun atau kronis juga bisa menerima bantuan.
BACA JUGA: Kapan Pembukaan Kartu Prakerja Gelombang 51? Cek Akun Link Sekarang
BACA JUGA: Pelatihan Kartu Prakerja Selama Cuti Bersama Dibatalkan? Simak Penjelasannya
Penetapan aturan pencairan ini juga berlaku untuk calon penerima bantuan yang mempunyai anggota rumah tangga tunggal, lansia maupun difabel.
Kebijakan aturan baru tersebut tentunya menjadi kabar baik bagi para penerima.
Jika sebelumnya BLT Dana Desa hanya ditetapkan untuk keluarga miskin saja, saat ini keluarga miskin ekstra bisa mendapatkan banyak bantuan.
Di antaranya, Program Keluarga Harapan, Kartu Prakerja, Kartu Sembako, Bantuan Balita dan anak, Lansia dan program lainnya.
BACA JUGA: Ternyata Ketumpang Air Bisa untuk Kecantikan, Simak Caranya