RADARLAMPUNG.CO.ID - Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana larang ASN gunakan kendaraan dinas (randis) untuk mudik.
Larangan tersebut, kata Eva Dwiana, sesuai surat edaran (SE) komisi pemberantasan korupsi (KPK) nomor 6 tahun 2023.
KPK menurut Eva, telah mengeluarkan surat edaran mengenai pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
Eva Dwiana mengaku, dirinya telah membuat surat edaran sebagai turunannya dan telah disosialisasikan.
Pihaknya telah meminta kepada para ASN dan pegawai BUMD untuk mematuhi SE KPK nomor 6 tahun 2023.
Sebab, menurut Eva Dwiana, fasilitas dinas dilarang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik lebaran.(*)