Menkeu Sri Mulyani juga menyatakan dalam keterangan resminya bahwa pencairan THR Lebaran 2023 bagi para PNS akan dimulai pada 4 April 2023.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 38,9 triliun untuk pencairan Tunjangan Hari Raya bagi para PNS, TNI, Polri dan ASN lainnya.
Adapun rincian anggaran THR Lebaran tersebut akan terdiri dari Rp 11,7 Triliun untuk seluruh ASN pusat yang statusnya bekerja di Kementerian atau Lembaga, termasuk pejabat negara, TNI dan Polri.
BACA JUGA: Begini Cara Mengurus THR untuk PNS yang Sudah Meninggal
Sedangkan bagi para ASN daerah, anggaran yang telah disiapkan sekitar Rp 17,4 triliun dan ditambahkan dari APBD tahun 2023.
Sisanya bakal diberikan untuk pensiunan ASN yang diambil dari pos Bendahara Umum Negara (BUN) sekitar Rp 9,8 Triliun.
Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan untuk menghitung nilai THR Lebaran tahun 2023:
1. Gaji pokok PNS Golongan I terdiri dari golongan
BACA JUGA: THR 2023 untuk Guru Segera Cair, Cek Besaran Bonus yang Bakal Diberikan
- Gaji pokok PNS Golongan Ia mulai dari Rp 1 juta 560 ribu sampai dengan Rp 2 juta 335 ribu.
- Gaji pokok PNS Golongan Ib mulai dari Rp 1 juta 704 ribu sampai dengan Rp 2 juta 472 ribu.
- Gaji pokok PNS Golongan Ic mulai dari Rp 1 juta 776 ribu sampai dengan Rp 2 juta 577 ribu.
- Gaji pokok PNS Golongan Id mulai dari Rp 1 juta 851 ribu sampai dengan Rp 2 juta 686 ribu.
BACA JUGA: CPNS Juga Bakal Dapat THR 2023, Segini Besarannya
2. Gaji pokok PNS Golongan II terdiri dari golongan
- Gaji pokok PNS Golongan IIa mulai dari Rp 2 juta 22 ribu sampai Rp 3 juta 373 ribu.