Secara terperinci, perusahaan akan menyalurkan THR Lebaran 2023 kepada karyawan swasta maupun pekerja dengan memberikan upah satu bulan pemberian THR setara gaji pokok.
Tapi perlu diingat, pemberian THR untuk satu bulan yang setara dengan gaji pokok hanya berlaku bagi para karyawan swasta yang bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus.
Sedangkan, untuk penyaluran THR bagi karyawan swasta yang mempunyai masa kerja satu bulan tapi kurang dari 12 bulan.
Maka akan diberikan oleh perusahaan, THR dengan sesuai hitungan proposional masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan gaji.
BACA JUGA: Hari Ini atau Besok, THR Lebaran 2023 untuk ASN Sampai Guru Daerah Terpencil di Pesawaran Cair
3. Pemberian dan penyaluran lainnya untuk pemberian THR bagi pekerja harian lepas sesuai aturannya akan dihitung berdasarkan rata-rata gaji yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum lebaran sesuai kesepakatan bersama Perusahaan.
Terakhir, bagi pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka penetapan pemberian THR akan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
4. Pemberian THR Lebaran 2023 juga berlaku untuk industri padat karya tertentu berorientasi ekspor.
Kebijakan ini juga harus mempertimbangkan perhitungan dan penyaluran THR kepada karyawan dengan menggunakan nilai upah terakhir.
BACA JUGA: Soal Pengajuan Satu Nama Calon Pj Bupati Tubaba, Sekretariat DPRD Belum Terima Arsip
Ini berdasarkan kesepakatan yang merujuk pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.
Dijelaskan, penyaluran THR untuk para karyawan swasta, baik status tetap maupun uji coba wajib dibayarkan oleh pihak perusahaan secara utuh tanpa dicicil dan harus berbentuk mata uang rupiah.
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga menghimbau kepada seluruh perusahaan untuk menyalurkan THR Lebaran 2023 kepada karyawan lebih cepat sesuai dengan arahan pemerintah.
Ini sesuai regulasi dari Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor M/2/HK.04/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Idul Fitri Tahun 2023 bagi para Pekerja maupun buruh di perusahaan akan dicairkan pada H-7 Lebaran.
BACA JUGA: Foto Bupati-Wakil Bupati Lampung Barat Belum Diganti, Fraksi Golkar Minta Ini
Jika ada yang kurang jelas atau terjadi kekeliruan dalam pemberian THR Lebaran, bagi para karyawan bisa melapor melalui posko situs resmi THR yang sudah disiapkan yakni poskothr.kemnaker.go.id akes linknya dan isi semua data diri pengaduan.