METRO, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung memastikan 8 dari 24 Armada bus Antar Kota Dalam Provinsi rute Metro telah memenuhi laik jalan.
Hal tersebut diketahui dari kegiatan Ramp Check yakni, memeriksa kondisi kendaraan laik jalan atau tidak guna mencegah terjadinya kecelakaan. Ramp check di Kota Metro dilakukan mulai dari tanggal 3 April sampai 15 April mendatang.
Kepala Terminal Mulyojati, Kota Metro, Dwi Hera Pratiwi, mengungkapkan, ramp check sudah dilaksanakan mulai dari 3 April sampai 13 April ini, total 24 armada bus yang sudah dicek.
"Dari 24 bus ini didominasi rute Terminal Mulyojati Metro ke Terminal Rajabasa Bandarlampung. Sisanya ke daerah lain," katanya, Kamis, 13 April 2023.
BACA JUGA:Mendag Zulhas Pantau Pasar Kopindo, Ada Beberapa Komoditi Turun
Dikatakannya, saat ramp check angkutan Lebaran 2023, ada dua aspek yang diperiksa, yaitu aspek administrasi dan teknis. Di mana, hasil dari Ramp Check tersebut ada yang menyatakan kendaraan belum memenuhi secara administrasi maupun teknis.
"Kebanyakan yang belum laik jalan itu tidak memenuhi syarat administrasi. Kalau yang sudah lulus uji kita bersama Dishub Metro, Polres Metro, dan Jasa Raharja menempelkan stiker inspeksi keselamatan lalu lintas angkutan jalan," jelasnya.
Pihaknya selalu mengimbau pengusaha angkutan umum untuk tertib administrasi dan laik jalan.
"Saat ini kita juga melakukan beberapa pengarahan kepada pengusaha agar mengaktifkan kembali perawatan maupun administrasi angkutan kendaraannya," tandasnya.
BACA JUGA:Gubernur Lampung Lepas Bantuan Pangan Beras Pemerintah di Pringsewu
Ia menambahkan, untuk ramp check di Termina Mulyojati Kota Metro, pengecekan kendaraan hanya untuk bus antar kota dalam provinsi yang sesuai dengan kewenangannya.
"Kita dibantu penguji dari Dinas Perhubungan Kota Metro untuk mengecek kendaraan angkutan Lebaran 2023," pungkasnya.
Untuk diketahui, pemeriksaan administrasi pada SIM, STNK, KIR, KP. Kemudian pemeriksaan teknis yaitu sistem penerangan, rem, gas buang, kondisi ban, dan fisik kendaraan. Lalu pemeriksaan unsur penunjang antara lain ban cadangan, pemecah kaca, dongkrak, segitiga pengaman dan alat pemadam api ringan. (*)