Hingga akhirnya, semua pihak yang hadir menyepakati hasil rapat menjadi solusi keberlanjutan beasiswa mahasiswa Papua.
Kesepakatan rapat di antaranya, pembayaran utang atau tunggakan beasiswa (Siswa Unggul Papua) tahun 2022 menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Papua yang dibebankan pada APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2023 serta diselesaikan paling lambat satu bulan sejak 12 April 2023.
Lalu, keberlanjutan pembiayaan beasiswa (Siswa Unggul Papua) dialokasikan pada APBD Tahun Anggaran 2023 dan tahun anggaran selanjutnya menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Pemerintah Provinsi Papua Barat, dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya sesuai data yang telah diverifikasi dan divalidasi bersama.
Sementara itu, tindak lanjut pembayaran itu dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Inspektur Jenderal Kemendagri dan Dirjen Bina Keuda Kemendagri.
BACA JUGA:Akibat Pendangkalan Sungai, Jadi Penyebab Sering Banjir di Mesuji
Berita acara hasil rapat ditandatangani oleh Wamendagri, Dirjen Bina Keuda, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Wawasan Kebangsaan Velix Wanggai, Plh. Gubernur Papua Muhammad Ridwan Rumasukun, Pj. Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk, Pj. Gubernur Papua Barat Daya Mohammad Musa’ad, Pj. Sekda Provinsi Papua Pegunungan Sumule Tumbo, Pj. Sekda Provinsi Papua Tengah Valentinus Sudarjanto Sumito, dan Pj. Sekda Provinsi Papua Selatan Maddaremmeng.
Selanjutnya berita acara itu pun ditandatangani oleh Plh. Sekda Pemprov Papua, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Plh. Direktur Penataan Daerah Otonomi Khusus dan Dewan Perimbangan Otonomi Daerah, Plh.
Direktur Perencanan Anggaran Daerah, Pengawas Utama Inspektorat Jenderal Kemendagri, juga Kabid Pembinaan Tenaga Pendidik, Kependidikan, dan Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Papua Barat. (rls)