Sehingga, jika pengaduan tersebut resmi menjadi Laporan Kepolisian, pihaknya sesegera mungkin akan membentuk tim kuasa hukum.
"Tetep kita akan menguasakan kepada yang memiliki ilmu tentang itu," tutupnya.
Sementara itu, Kepala SPKT Polda Lampung AKBP Fenza Utih Suud Alibagus membenarkan hal tersebut.
Ia mengatakan bahwa pengaduan tertulis yang diajukan secara resmi telah menjadi Laporan Kepolisian (LP).
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Pemkab Mesuji Sidak Pasar
"Itu pertama pengaduan ya ke Polda, setelah viral beberapa hari, itu dari cyber ke tempat saya (SPKT)," ucapnya.
Kepada awak media, ia menjelaskan pengaduan tersebut resmi menjadi Laporan pada Kamis 13 April 2023 saat dikonfirmasi.
Namun, ia mengaku lupa berapa Nomor Laporan Kepolisian (LP) yang sudah resmi tersebut.(*)