3) tanggal 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 (Rabu, Kamis, Jumat, Senin, dan Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Fitri 1444 Hijriah;
4) tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak; dan
5) tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
BACA JUGA:Meski Laporannya Dicabut, TikToker Bima Yudho Tetap Ragu 100 Persen Terhadap Pemerintah
Demikian isi pengumuman yang diungkapkan Menkopolhukam Mahmud MD. (*)