Sepanjang Lebaran, Tak Ada Pengaduan THR di Mesuji

Rabu 26-04-2023,20:30 WIB
Reporter : Ardian Mukti
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun 2023 di Kabupaten Mesuji, nihil laporan.

Menurut Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji Najmul Fikri sejak dibuka posko pengaduan THR yang ada di kantor Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi tersebut tidak menerima laporan terkait masalah THR.

BACA JUGA:Lakalantas di Jalintim KM 175 Register 45 Mesuji, Korban Luka Ringan

"Posko pengaduan dibuka seminggu sebelum Lebaran dan sampai H+ 5 setelah hari raya lebaran tidak ada laporan pengaduan yang masuk," kata Kiki sapaan akrabnya kepada radarlampung.co.id Rabu 26 April 2023.

Menurut dia, dapat dipastikan perusahaan yang beroperasi di daerah itu telah menunaikan kewajiban dalam membayarkan THR Idul Fitri kepada para pekerja.

BACA JUGA:Sedia 700 Kuota untuk Penyeberangan Melalui Pelabuhan Panjang, Berangkat H+7 Lebaran

Pemkab Mesuji sebelumnya telah mengimbau kepada perusahaan - perusahaan yang ada di Kabupaten Mesuji agar dapat membayarkan kewajiban THR Idul Fitri paling lambat H-7 Lebaran.

"Kami memberikan apresiasi kepada para perusahaan yang telah menunaikan kewajiban dalam membayarkan THR kepada para pekerja dan karyawan," ujarnya.

BACA JUGA:H+5 Lebaran, Kendaraan Arus Balik Lancar di Lampura

Dirinya menambahkan, nihil atau tidak ada laporan pengaduan tunggakan pembayaran THR menandakan bahwa kesadaran perusahaan cukup tinggi dalam membayarkan THR. (*)

Kategori :