BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Universitas Mitra Lampung (Umitra) membenarkan bahwa salah satu pelaku dugaan penganiayaan dokter di Puskesmas Fajar Bulan, Lampung Barat belum lama ini adalah stafnya.
Berangkat dari hal itu, pihak Umitra memberi klarifikasi resminya perihal adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Misran Hadi yang merupakan staf administrasi di kampus tersebut.
Rektor Umitra melalui Wakil Rektor IV Bidang Kelembagaan, Dr. Yudhinanto CN.,SE.,MM mengaku menyesalkan adanya peristiwa tersebut.
"Umitra prihatin atas kasus yg melibatkan saudara MH, kami menghormati langkah hukum yang dilakukan oleh pihak korban serta aparat penegak hukum," katanya, Kamis, 27 April 2023.
BACA JUGA: Dokter Puskesmas di Lampung Barat Dianiaya, Pelakunya Ternyata
BACA JUGA: DPRD Lampung Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Dokter di Lampung Barat
Menurutnya, apa yang dilakukan MH kepada dokter tersebut tidak ada hubunganya dengan Umitra.
"Untuk diketahui bahwa perbuatan saudara MH tidak ada kaitan sama sekali dengan Umitra. Itu adalah sikap dan tanggung jawab yang bersangkutan selaku pribadi," tegasnya.
Menurut Yudhinanto, sebagai institusi pendidikan tinggi, Umitra senantiasa menjaga marwah institusi dengan menegakkan norma hukum.
Namun tetap mengindahkan azas praduga tak bersalah, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
BACA JUGA: Kecam Kasus Penganiayaan Dokter di Lampung Barat, IDI Pastikan tak Ada Perdamaian
BACA JUGA: Kecam Kasus Penganiayaan Dokter, IDI Pesawaran Siapkan Antisipasi dan Perlindungan Tenaga Medis
"Oleh karenanya Kami menghormati sepenuhnya proses hukum terhadap MH," ujarnya.
Sambil menunggu hasil proses hukum tersebut berkekuatan hukum tetap dan untuk memudahkan proses penyelidikan serta penyidikan, MH dinonaktifkan dari posisinya.
Ini berdasar surat keputusan Rektor Umitra Nomor K.05/001/UM/2023 tanggal 27 April 2023 yang menyatakan menonaktifkan MH hingga ada keputusan hukum tetap. (*)