RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang berharap target dan realisasi pembangunan di wilayah setempat dapat sinkron setiap tahunnya.
Untuk itu, pemerintah daerah menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD).
Laporan tersebut berdasarkan hasil input Sistem Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (SILPPD) per 31 Maret 2023.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulang Bawang Anthoni mengatakan, LPPD menggambarkan kinerja urusan yang ditangani oleh pemerintah daerah.
BACA JUGA:Pemudik Berangsur Kembali ke Aktivitas Semula
Untuk itu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan Indikator Kinerja Kunci (IKK) untuk masing-masing urusan. Baik dalam bentuk IKK makro maupun outcome di Tulang Bawang.
LPPD sendiri merupakan amanat dari Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
LPPD adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran yang dibuat dalam rangka memberikan laporan pelaksanaan dan gambaran pencapaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
"Pemerintah daerah harus mengisi realisasi capaian dari masing-masing indikator yang telah ditetapkan tersebut. Dalam menyusun LPPD, kepala daerah wajib menyelenggarakan pengumpulan dan pengolahan data yang diperlukan sesuai dengan indikator kinerja dalam LPPD, data yang dituangkan dalam LPPD wajib diverifikasi atau divalidasi oleh Inspektorat," terang Sekda, Kamis 27 April 2023.
BACA JUGA:Kemenkes Siapkan Tim Advokasi Kawal Kasus Penganiayaan Dokter di Lampung
Dilanjutkannya, evaluasi LPPD dilaksanakan untuk mensinkronkan target dengan realisasi hasil pembangunan setiap tahunnya.
"Evaluasi LPPD ini dilaksanakan agar terwujud sinkronisasi antara target yang ditetapkan dengan realisasi, sehingga terjadi perbaikan kualitas LPPD secara berkelanjutan," tutupnya. (*)