Langkah pertama, memberikan kunci tambahan atau gembok pada kendaraan yang diparkir. Baik itu di tempat umum maupun tempat tinggal.
Langkah kedua, memastikan rumah dalam kondisi terkunci ketika ditinggal pergi. Kemudian tidak meninggalkan barang penting saat rumah dalam keadaan kosong atau tidak berpenghuni.
Langkah ketiga, tidak memamerkan harta berharga saat bepergian dan berada di tempat umum maupun lokasi yang dianggap rawan.
Langkah selanjutnya, melaksanakan ronda malam di lingkungan masing-masing warga.
BACA JUGA: Kasus Penganiayaan Dokter di Lampung, Tim Kemenkes Turun, Pertanyakan Keamanan di Tempat Tugas
Kasatreskrim Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, jika terjadi tindak pidana dapat menghubungi Satreskrim Polres Tanggamus pada kesempatan pertama lewat nomor 0823-7342-5615.
Iptu Hendra Safuan juga meminta agar masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban (kamtibmas) lingkungan masing-masing. (*)