Menyoal UU Pilkada

Sabtu 29-04-2023,16:25 WIB
Editor : Alam Islam

Oleh: Nanang Trenggono 

PERUBAHAN jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Serentak Nasional dari rencana semula diselenggarakan tahun 2027 seperti diatur dalam UU No. 8 Tahun 2015, diubah menjadi tanggal 27 November 2024 telah membawa persoalan pada penunjukan penjabat (Pj) atau pejabat sementara gubernur, bupati dan wali kota seperti diatur UU No. 10 Tahun. 2016 Pasal 201 ayat (5) dan (9) tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada). 

Ayat (5) berbunyi “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023.”

Kemudian, ayat (9) menyebut “Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat (Pj) Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.

Dari lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah beberapa kali menerbitkan pengumuman bahwa seluruh gubernur, bupati, dan walikota hasil Pemilihan serentak tahun 2018 hanya menjabat sampai tahun 2023. Artinya, akan ditunjuk Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Walikota tahun 2023 ini.

Apakah pasal 201 ayat (5) UU Pilkada tersebut dapat diterapkan begitu saja baik untuk gubernur, bupati, dan walikota yang dilantik tahun 2018 maupun dilantik tahun 2019? 

Berdasarkan periodisasi jabatan pemerintahan, bagi yang dilantik tahun 2018 menjabat selama 5 (lima) tahun berakhir di tahun 2023, tapi bagi yang dilantik tahun 2019 berakhir di tahun 2024 sampai dengan pelaksanaan Pilkada Serentak Nasional pada 27 November 2024.

Berdasarkan penelusuran data tentang provinsi, kabupaten, dan kota yang menyelenggarakan Pemilihan tahun 2018, terdapat sejumlah gubernur, bupati, dan walikota terpilih yang pelantikannya dilaksanakan tahun 2019. 

Akhir masa jabatan (AMJ) mereka adalah 2024. Jadi, provinsi, kabupaten, dan kota dimaksud secara periodisasi tidak terjadi kekosongan pemerintahan sampai dengan Pilkada Serentak Nasional dilaksanakan pada 27 November 2024. 

Pasal 162 UU Pilkada sendiri dan Pasal 60 UU No. 23 Th. 2014 tentang Pemerintah Daerah menegaskan gubernur, bupati, dan walikota memegang jabatan selama 5 (lima) tahun.

Adapun jumlah gubernur, bupati, dan walikota hasil Pemilihan tahun 2018, namun dilantik dan mengucapkan sumpah/janji di tahun 2019, dan memegang jabatan 5 (lima) tahun periode 2019-2024, dapat dilihat pada tabel berikut.

Dari tabel di atas, dapat diuraikan sebagai berikut. Pertama, jumlah gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota di seluruh Indonesia hasil Pemilihan tahun 2018 tapi dilantik tahun 2019 sejumlah 52 daerah yang dapat dirinci antara lain 5 provinsi, 38 kabupaten, dan 9 kota. 

Kedua, dari 52 daerah, sebanyak 50 daerah baik provinsi, kabupaten, dan kota yang berakhir masa jabatannya (AMJ) pada bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2024. 

Daerah-daerah ini mengalami kekosongan pemerintahan dalam rentang waktu 5 (lima) bulan sampai dengan 10 (sepuluh) bulan menuju pelaksanaan Pilkada Serentak Nasional pada 27 November 2024. 

Kategori :

Terkait

Sabtu 29-04-2023,16:25 WIB

Menyoal UU Pilkada

Senin 03-04-2023,05:00 WIB

Blessing in Disguise