Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) mobil Daihatsu Xenia warna hitam, BE 1768 PR, milik rekan korban.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)