Melansir direktori putusan3.mahkamahagung.go.id, ternyata, Panji Gumilang pernah berurusan dengan hukum. Bahkan, Panji Gumilang pernah dijatuhi vonis hukuman 10 bulan pidana atas tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
BACA JUGA:Kisah Pria Asal Jombang Menjadi Haji Nunut
Dalam perkara ini, Panji Gumilang melakukan perlawanan hukum hingga ketingkat kasasi dan diputus kasasi dengan putusan no 665 K/Pid/2013.
Dalam tingkat kasasi ini, putusan Panji Gumilang ditetapkan oleh ketua Majelis Dr Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Dr. Sofyan Sitompul dan Dr. Salman Luthan.
Selain menjatuhkan vonis terhadap Panji Gumilang, majelis hakim menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp.2.500. (*)