Simak, Ini Arahan Kementrian Kopolhukam Soal Penanganan Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Bendungan Marga Tiga

Jumat 05-05-2023,22:02 WIB
Reporter : Dwi Prihantono
Editor : Yuda Pranata

"Kami senantiasa siap melakukan pemantauan dan pengawasan, karena Ini sebagai kontrol kami agar menjalankan tugas dengan baik dan profesional,"kata AKBP M.Rizal.Muchtar.

Diberitakan sebelumnya, belum tuntasnya permasalahan ganti rugi pengadaan tanah genangan bendungan Marga Tiga Lampung Timur mendapat sorotan dari sejumlah kalangan.

Salah satunya dari Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) Provinsi Lampung.

Ketua DPD Jaman Lampung Abu Hasan menjelaskan, proses pembayaran ganti rugi atas tanah yang terkena genangan Bendungan Marga Tiga telah berlangsung sejak tahun 2021 lalu.

BACA JUGA:Apa Saja Peristiwa yang Menjadi Tanda-tanda Kiamat Kubra?

Namun, sudah memasuki tahun ke 3 ini belum juga tuntas. Bahkan, hinga saat ini proses ganti rugi atas lahan milik masyarakat dari 3 desa, yaitu Desa Trisinar, Desa Mekar Mulya dan Desa Trimulyo Kabupaten Lampung Timur belum dituntaskan pihak Tim Satgas pembebasan lahan dan Pemerintah Provinsi Lampung.

Perkembangan terkakhir Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara Rp50 milliar dari proses pembebasan lahan Bendungan Margatiga.

Akibatnya, ada  peninjauan ulang nilai ganti rugi tanam tumbuh di 3 desa. Yaitu, Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung dan Desa Tri Sinar dan Desa Mekar Mulya di Kecamatan Margatiga.

Menurutnya, markup anggaran diduga terjadi di tingkat bawah ada pihak-pihak yang bekerja sama dengan oknum tim Satuan Tugas (SATGAS) pembebasan lahan Bendungan Margatiga. Modusnya, oknum menitipkan tanam tumbuh dengan pemilik lahan.

BACA JUGA:KPK Dikabarkan Tetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan Tersangka Suap Perkara

Dengan adanya temuan itu, pihak aparat kepolisian melakukan terhadap sejumlah pemilik lahan yang terdampak pembangunan Bendungan Marga Tiga sejak 5 bulan lalu.

Di sisi lain, permasalahan itu mengakibatkan, ganti rugi lahan di 3 desa belum terbayarkan.

Menyikapai berbagai persoalan tersebut, DPD Jaman menerbitkan 4 rekomendasi kepada Presiden RI. Yaitu, segera membayar ganti rugi lahan masyarakat di 3 Desa Trimulyo, Desa Trisinar dan Desa Mekar Mulya.

Kemudian, mendesak Polda Lampung  menghentikan pemeriksaan warga margatiga yang belum menerima ganti rugi. Rekomendasi selanjutnya, pihak berwenang segera menetapkan tersangka korupsi pengadaan lahan Bendungan Margatiga.

BACA JUGA:Pelunasan Bipih Diperpanjang 12 Mei, Tersisa 14.356 Calon Jemaah Haji

Selain itu, DPD Jaman juga mendesak agar mekanisme  pembebasan lahan dikembalikan sesuai mekanisme Undang - Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pemanbangunan Untuk Kepentingan Umum.

Kategori :