Karena program yang hampir serupa sudah dilaksanakan pada 2021 lalu, Pemprov Lampung sudah melakukan kajian.
Sehingga program ini tidak kontraproduktif dengan yang sudah dilakukan Pemprov Lampung pada 2021 lalu.
Dalam keringanan ini juga, ada yang perlu diperhatikan untuk pembayaran pajak selama 3, 4, 5 tahun kebelakang. Di mana, pemilik kendaraan mendapatkan keringanan yang dibagi kedalam tiga kelompok.
Pertama keringanan pajak 70 persen, atau membayar pajak 30 persen. Kedua, keringanan pajak 60 persen atau membayarkan pajak 40 persen dan ketiga keringanan pajak 50 persen dan pembayaran pajak 50 persen.
Untuk pelaksanaannya khusus di Bandarlampung bisa melakukan pendaftaran secara online lebih dahulu ke http://keringanan.lampungprov.go.id/keringananpkb/mainview.
"Untuk pelaksanaannya, khusus Bandarlampung pendaftaran online, untuk daerah pendaftaran harus datang. Lokasinya bisa dimana saja baik samsat induk, samsat pembantu, samling, e-samdes, signal, e salam. Kecuali untuk yang perpanjangan 5 tahunan karena harus cek fisik di samsat induk ya," tambahnya. (*)