RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memusnahkan total 13 Kg sabu dan ganja.
Pemusnahan dilakukan di Pantai Puri Gading, Teluk Betung Barat, Bandar Lampung pada Senin 8 Mei 2023.
Untuk barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender, sementara barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara di bakar.
Plt. Kepala BNNP Lampung, Kombes Pol Ahmad Iksan mengatakan barang bukti didapat dari pengungkapan periode Maret 2023.
BACA JUGA:Tingkatkan Keterampilan Dasar Teknik, Unila Gelar Pelatihan PEKERTI Batch II
Dengan rincian masing-masing barang bukti yakni Sabu seberat 8,5 Kg dan Ganja seberat 5 kg.
Kedua barang bukti yang dimusnahkan tersebut didapat dari penangkapan terhadap 6 kurir narkoba.
"Salah satunya kurir jaringan Malaysia," ucap Iksan.
Iksan menjelaskan, barang bukti Narkotika tersebut berasal dari Aceh, Medan dan Riau yang akan diedarkan ke Pulau Jawa.
BACA JUGA:Heboh Ponpes Al Zaytun, Alumni Beri Komentar, Ada yang Sampai Takut tak Dapat Jodoh
Untuk itu BNNP Lampung bersama pihak terkait melakukan pengetatan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Barang bukti tersebut dimusnahkan bersama pihak terkait lainnya seperti kejaksaan, pengadilan dan kepolisian.
Ditanya soal minimnya pengungkapan kasus oleh BNNP Lampung selama beberapa waktu belakangan, Iksan mengatakan perlu kerja sama semua pihak.
Iksan menyampaikan, ke depan pihaknya akan mengoptimalkan kinerja para petugas BNNP Lampung.
BACA JUGA:Pengendara Motor Gugup Saat Diberhentikan, Ternyata...