CPNS 2023 Segera Dibuka! Ini Batas Minimal IPK yang Boleh Daftar, Simak Persyaratannya

Selasa 09-05-2023,11:30 WIB
Reporter : MBKM 4
Editor : Anggri Sastriadi

Salah satunya adalah batas minimal IPK yang harus dipenuhi oleh calon peserta ketika hendak mendaftar PPPK dan CPNS 2023. 

Menurut laman Kemenpan-RB, batas minimal IPK yang boleh mendaftar CPNS 2023 adalah untuk lulusan PTN IPK minimal 2,75 dan PTS 3,00.

Oleh karena itu, bagi mereka yang ingin mendaftar CPNS 2023, disarankan untuk mempersiapkan diri sebaik mungkin sejak sekarang, termasuk memperhatikan persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

BACA JUGA:Diduga Jalin Hubungan Asmara, Video Vicky Prasetyo Peluk Marshanda Bikin Heboh! Ternyata...

Beberapa persyaratan lainnya yang harus dipenuhi sebelum mendaftar CPNS 2023 juga perlu diperhatikan. Syarat-syarat tersebut telah diumumkan oleh situs SSCASN dan antara lain meliputi:

Calon peserta harus memiliki kewarganegaraan Indonesia dan berusia minimal 20 tahun hingga maksimal 59 tahun pada saat pendaftaran.

- Tidak memiliki riwayat pidana penjara atau terlibat dalam kegiatan kriminalitas.

- Tidak pernah diberhentikan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri.

- Tidak menjadi ASN, PNS, TNI, Polri atau siswa ikatan dinas saat mendaftar CPNS 2023.

BACA JUGA:Terompet Sangkakala Ditiupkan 3 Kali di Hari Kiamat, Begini Penjelasan Al-Qur’an

- Calon peserta harus memenuhi pendidikan yang sesuai dengan formasi yang dilamar.

- Sebagian formasi tertentu juga mensyaratkan calon peserta memiliki sertifikat TOEFL, TOEIC, IELTS.

- Calon peserta lulusan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan prodi terakreditasi BAN-PT.

Oleh karena itu, bagi calon peserta yang ingin mendaftar CPNS 2023, perlu memperhatikan dan memenuhi semua syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah tersebut. (*/Tiara Reza Rahmawati)

Kategori :