Ini Daftar Lengkap Jalan Rusak di Indonesia, Provinsi Mana Paling Baik?

Selasa 09-05-2023,14:52 WIB
Reporter : Widisandika Budiman
Editor : Widisandika Budiman

Panjang jalan yang jadi kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung adalah 1.693 kilometer.

Tercatat jalan rusak berat sepanjang 252 kilometer dan dan jalan rusak sepanjang 165 kilometer masuk kategori rusak. 

Jika dipersentasekan, jalan rusak yang jadi kewenangan Pemerintah Provinsi Lampung adalah sekitar 24,6 persen dari total panjang jalan yang jadi kewenangan Pemprov Lampung. 

BACA JUGA:Jalan Rusak Menuju GT Kotabaru, Bakal Ditangani Pemprov Lampung Tahun Ini

Terakhir, panjang jalan kewenangan pemerintah kabupaten kota di Lampung yakni 17.774 kilometer.

Detilnya, sepanjang 2.368 kilometer rusak berat dan 5.402 kilometer jalan rusak.

Atau 43,7 persen dari total panjang jalan kewenangan pemerintah kabupaten dan kota se Lampung. 

Nah, bagaimana kondisinya dengan Provinsi lain? 

BACA JUGA:Wabup Lampura Sebut Jalan Rusak Hampir Merata di Tiap Kecamatan 

Di provinsi DKI Jakarta tidak ada jalan negara yang rusak dan rusak berat.

Untuk jalan provinsi yang jadi kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, tidak ada jalan masuk kategori jalan rusak berat.

Namun sepanjang 265 kilometer masuk dalam kategori jalan rusak. 

Sementara di Provinsi Bali tidak ada jalan negara yang masuk kategori rusak berat. Hanya ada 7 kilometer jalan yang masuk kategori rusak.

BACA JUGA:Viral, Calon Mahasiswa Baru Itera Keluhkan Hasil Sanggah UKT: Bapak Saya Bukan Konglomerat!

Di seluruh Indonesia, selain DKI Jakarta dan Provinsi Bali, ada dua Provinsi lainnya yang tidak ada jalan masuk dalam kategori rusak berat.

Yakni Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Provinsi DI Yogyakarta. 

Kategori :