RADARLAMPUNG.CO.ID - Wawan Kurniawan oknum Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Bandar Lampung yang viral karena aksinya membubarkan jamaat Gereja Kristen Kemah Daud akhirnya mendapatkan penangguhan penahanan oleh Kejari Bandar Lampung.
Diketahui, aksi Wawan yang membubarkan jamaat Gereja Kristen Kemah Daud di Jl. Soekarno-Hatta, Gang Anggrek, Rajabasa Jaya, Bandar Lampung terjadi pada Minggu 18 Februari 2023 dan terekam video hingga viral.
Kasus itu menyedot perhatian nasional, bahkan sudah dua kali aksi demo meminta Wawan Kurniawan dibebaskan.
Wawan akhirnya ditetapkan tersangka oleh Polda Lampung dan ditahan. Kasus Wawan Kurniawan oknum ketua RT itu pada Kamis 11 Mei 2023 itu kini sudah dilimpahkan kewenangannya ke Kejaksaan Tinggi Lampung yang kemudian diteruskan administrasinya ke Kejari Bandar Lampung, mengingat kasus itu terjadi di Bandar Lampung.
BACA JUGA:Sri Mulyani Mutasi Belasan Pejabat Kemenkeu RI! Ini Daftar Lengkapnya
Kajari Bandar Lampung Helmi mengatakan pada Kamis 11 Mei 2023 sekitar pukul 13.00 WIB, pihaknya menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Lampung.
"Setelah dilakukan penelitian oleh tim jaksa penuntut umum. Berkas perkara atas nama tersangka Wawan Kurniawan memenuhi syarat formil dan materiil," kata Kajari Helmi didampingi Plt. Aspidum Kejati Lampung Subari Kurniawan, Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra, Kamis 11 Mei 2023.
"Selanjutnya pada hari ini penyidik Polda Lampung menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kepada tim jaksa penuntut umum," sambungnya.
Saat pelimpahan tahap dua itu, kata Kajari Helmi jaksa penuntut umum menerima permohonan penangguhan penahanan dari istri Wawan Kurniawan dan tim pengacaranya.
BACA JUGA:Khilaf Jadi Alasan Tiga Oknum Pegawai Kejari Bandar Lampung Selewengkan Tukin Temannya
Dalam surat yang diajukan istrinya itu, Wawan Kurniawan oknum ketua RT 12 dijamin untuk tidak menyulitkan proses persidangan.
"Mengenai status penahanan tersangka tahap dua ini, kami menerima surat pengguhan penahan dan penjaminan dari pengacara dan istri tersangka," ungkapnya.
"Kajian dari kami selaku tim jaksa tersangka ini kooperatif dan tidak menyulitkan proses persidangan nantinya. Itu jaminan dari istrinya," sambungnya.
"Maka terhadap tersangka pada tahap dua ini tidak dilakukan penahanan," pungkas Helmi.
BACA JUGA:Target Menang Setiap Dapil, PDIP Tulang Bawang Daftarkan 40 Caleg