RADARLAMPUNG.CO.ID - Hidup sebagai buronan tidaklah mudah. Sebagaimana dirasakan Edi Santoso (49) oknum Kepala Desa Braja Sakti Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur.
Bapak 2 putra ini, disangka terlibat tindak pidana korupsi dana desa (DD) tahun 2019 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp155,985 juta.
Atas perbuatannya, lelaki yang sudah 2 periode menjabat Kepala Desa ini ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2022.
Penetapan dirinya sebagai tersangka membuat Edi Santoso berupaya mencari uang untuk mengganti kerugian negara.
BACA JUGA:Viral, Pemuda Maki-maki Polisi, Eh Ternyata Pasien ODGJ
Akhirnya, pada pertengahan Desember 2022, Edi Santoso memutuskan pergi ke Blitar Jawa Timur.
Tujuannya untuk menjual tanah warisan orang tuanya.
Ternyata, surat tanah orang tuanya dibawa kakaknya ke Sulawesi. Pupus sudah harapan Edi Santoso mendapatkan uang untuk mengganti kerugian negara.
Karena uang saku yang berasal dari 1 bulan insentif sebagai kepala desa telah habis.
BACA JUGA:Cukup Dengan Membaca Ini, Kita Bisa Mendapatkan Pertolongan di Hari Kiamat, Apa Itu?
Untuk menyambung hidup, Edi Santoso mencari nafkah sebagai kuli bangunan di Blitar Jawa Timur.
Selama dalam pelariannya, Edi Santoso juga mengaku selalu tidak tenang karena khawatir ditangkap petugas.
Karenanya, selain di Blitar, Edi Santoso juga mencoba menghindari kejaran petugas hingga ke wilayah Tegal Jawa Tengah.
Karena tetap tidak tenang, akhirnya, Edi Santoso memutuskan kabur ke Kalimantan Tengah dengan menggunakan kapal laut dari Dermaga Tanjung Emas Semarang menuju Dermaga Pangkalan Bun Kalteng pada Maret 2023 lalu.
BACA JUGA:Capacity Building On Asean Issues, BI: Sistem Pembayaran Digital di Lampung Nomor Dua se-Sumatera