RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah kembali memperpanjang masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) Reguler Tahun 2023.
Perpanjangan tersebut dilakukan hingga 19 Mei 2023 mendatang.
Penegasan ini diungkapkan oleh Kepala Kanwil Kementrian Agama Provinsi Lampung, Puji Raharjo melalui Kepala Bidang (Kabid) Haji dan Umroh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung kepada radarlampung.co.id malam ini.
Karenanya bagi jamaah calon haji yang berniat berangkat menunaikan ibadah haji dapat melunasi hingga batas waktu tersebut.
BACA JUGA:Cek Harga Terbaru, Uang Kertas Rp 5.000 ini Dihargai Rp 27 juta
Selain perpanjangan yang merupakan pelonggaran untuk memberikan waktu pelunasan kepada para jamaah calon haji, pemerintah melalui Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan
Umroh Nomor 195, juga menambah kuota cadangan. Untuk Provinsi Lampung total cadangan sebanyak 1.763 calon jamaah.
"Pada perpanjangan kali ini, Lampung mendapatkan kuota cadangan25% dengan jumlah 1.763. Sementara kuota jamaah sebanyak 7.050,"papar Ansori tadi malam.
BACA JUGA:Daftarkan 79 Bacaleg ke KPU Provinsi, PSI Bidik Tiga Kursi DPRD Lampung
Puji mengatakan bahwa persyaratan jamaah yang bisa melakukan pelunasan yakni berstatus cicil aktif, belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun, dan telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah. (*)