RADARLAMPUNG.CO.ID - Ramai di Media soal tambahan uang makan penambah daya tahan tubuh bagi Pegawai Negri Sipil (PNS) berkisar Rp18 ribu hingga Rp25 ribu per hari.
Dilansir dari berbagai macam sumber pemberian anggaran itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang ditandatangani langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
BACA JUGA:Pj. Bupati Pringsewu Ingatkan Dua Hal Agar Mendapat Haji Mabrur
Anggaran tambahan itu akan masuk ke anggaran Kementerian/Lembaga dan akan diterima kepada masing-masing PNS pada 2024.
Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai Aparatur Sipil Negara. Yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud.
BACA JUGA:Satu CJH Asal Pesisir Barat Meninggal Dunia
Kendati demikian setiap provinsi memiliki ketentuan dan besaran yang berbeda-beda dalam mendapatkan biaya daya tahan tubuh
Menanggapi hal tersebut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mesuji Olpin Putra mengaku jika Pemerintah Kabupaten Mesuji masih menunggu keputusan resmi dari pusat soal prihal biaya atau uang makan penambah daya tahan tubuh ini.
BACA JUGA:Selain Uang Kuno, Berikut Barang Antik yang Jadi Incaran Kolektor, Anda Punya?
" Kalau pun memang aturan itu untuk pemerintah Daerah juga. Pada prinsipnya Pemkab Mesuji siap dan akan dianggarkan," katanya.
"Namun Intinya sampai dengan saat ini Pemerintah Kabupaten Mesuji masih menunggu terkait aturan tersebut," tambahnya. (*)