Hukum Memakai Cincin Perak Bagi Laki-Laki

Rabu 17-05-2023,06:30 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID – Bersolek atau berhias umumnya adalah suatu kebutuhan yang biasa dilakukan oleh kaum wanita.

Kaum wanita biasanya akan berhias dengan menggunakan pakaian sutera, perhiasan perak hingga perhiasan emas.

Jika bagi kaum perempuan hukum memakai perhiasan adalah sesuatu hal yang sah-sah saja alias dilumrahkan.

Namun apabila kaum laki-laki ternyata tidak diperbolehkan berhias apalagi menggunakan perhiasan emas.

BACA JUGA: Imam Mahdi dan Pasukan Panji Hitam Menjelang Akhir Zaman

Kebanyakan orang pastinya sudah mengetahui bahwa ada dua perhiasan yang umum dipakai oleh sebagian besar kalangan masyarakat.

Biasanya orang-orang akan menggunakan perhiasan berupa cincin perak atau emas. Lantas apa hukumnya bagi laki-laki.

Dalam kesepakatan yang diambil para ulama tentang diperbolehkannya penggunaan cincin perak bagi kaum Adam.

Kesepakatan itu didasarkan atas riwayat hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.

BACA JUGA: Jangan Sampai Tertipu, Ini Ciri Toko Online yang Menjual HP Berkualitas Dengan Harga murah

Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu, dia berkata yang artinya:

“Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam pernah menulis (atau ingin menulis). Bahwa ada yang mengatakaan kepadanya, mereka tidak membaca kitab yang dicap,”.

“Kemudian beliau (Nabi Shallallahu’alaihi wa sallam mengambil cincin yang terbuat dari perak, yang terukir namanya,”.

Kemudian dalam Al Mutaqo Syarh Muwatho’ bahwasannya pria diperbolehkan mengenakan perak dengan syarat tiga penggunaan.

BACA JUGA: Inilah Manusia Pertama yang Disapa Malaikat Ridwan saat Membuka Pintu Surga

Kategori :