RADARLAMPUNG.CO.ID - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pada pasal 201 ayat 9 diatur bahwa Penjabat (Pj) Gubernur, Bupati, dan Wali Kota masa jabatannya satu tahun.
Jabatan Pj tersebut dapat kembali diperpanjang satu tahun lagi, baik dengan orang yang sama atau berbeda.
Terkait hal itu, ada tiga jabatan Pj Bupati di Provinsi Lampung yang akan berakhir pada Senin 22 Mei 2023 mendatang.
Ketiganya yaitu Pj Bupati Mesuji Sulpakar; Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah; dan Pj Bupati Tulang Bawang Barat Zaidirina.
BACA JUGA:Pecinta Hewan Wajib Tahu, Ini Ciri-ciri Kucing Persia Asli
Terkait akan berakhirnya masa jabatan tiga Pj Bupati, Gubenur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, dirinya telah mengusulkan beberapa nama ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kalau saya sudah mengusulkan nama-namanya. Kalau Kementerian Dalam Negeri menganggap itu harus diganti silahkan, saya hanya melaksanakan. Kalau mau menunjuk silahkan," ujar Arinal Djunaidi.
Kata Arinal Djunaidi, terkait Pj Bupati, dirinya sepenuhnya mengikuti keputusan Kemendagri terkait apakah akan diganti atau tetap.
"Saya kan hanya membantu sebagai perpanjangan tangan Kementerian Dalam Negeri (Pemerintah Pusat, red)," ucapnya.
BACA JUGA:PLN Dukung Penggunaan Motor Listrik, Hemat Biaya Operasional Sampai 75 Persen
Menurutnya, saat Pj Bupati memasuki masa akhir jabatan tentu akan ada penilaiannya dari Kemendagri apakah kinerjanya baik atau tidak.
"Kalau mereka ada catatan kurang bagus logikanya saya dikasih surat. Tapi ini tidak," tuturnya.
Lanjut Arinal Djunaidi, jika nama Pj Bupati untuk ketiga daerah tersebut tidak ada pergantian dan dilakukan perpanjangan maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tidak perlu melakukan pelantikan kembali.
"Kalau perpanjang maka tidak perlu lagi pelantikan, kecuali nanti nama baru. Kita serahkan saja ke Kemendagri dan kita tunggu hasilnya seperti apa," ungkapnya.(*)