Beda juga dari PPDB SMA yang boleh memilih dua sekolah sekaligus, SMK tidak boleh memilih lebih dari satu.
"Tidak boleh, hanya satu sekolah tiga jurusan. Misalnya pilihan satu teknik elekro, kedua TJK, dan ketiga tata boga," urainya.
"Dalam sistem kalau dipilihan pertama nilai tidak memungkinkan maka otomatis akan masuk pada pilihan kedua begitu selanjutnya berdasarkan nilai rapor, prestasi begitu," sambungnya.
BACA JUGA:Ini Kepengurusan PD Muhammadiyah Pringsewu Periode 2022-2027
Edi juga menandaskan bahwa surat edaran Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, yang berisi larangan melakukan tindakan titip menitip dari pangsa legislatif, yudikatif, tokoh agama, tokoh Masyarakat dan lainya juga berlaku bagi pihaknya di seluruh SMKN 15 Kabupaten/kota.
Ditanya bagaimana dengan pengawasan Dinas dan MKKS jika yang menggelar pendaftaran PPDB secara online hanya dua Kota saja, sedang lainnya masih offline, apakah hal itu tidak membuka peluang titip menitip begitu besar? Jawab Edi hal itu dikembalikan lagi pada integritas masing-masing kepala sekolah yang memimpinnya.
"Itu dikembalikan kepada integritas Kepala sekolahnya, pengawasan MKKS juga ada Pada MKKS di kabupaten/Kota," ungkpanya.
"Jadi, edaran sudah dibuat, aturan sudah dibuat, sosialisapun sudah dilakukan, dan kalau masih ada yang melanggar tanggung jawab masing-masing," pungkasnya.
BACA JUGA:Gara-gara Bawang Putih, Dua Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi
Diketahui, berikut ini jadwal pendaftaran PPDB SMK Provinsi Lampung tahun 2023 yang bisa diakses melalui laman http://lampung.siap-ppdb.com.
a. Pendaftaran PPDB 12-17 Juni 2023
b. Waktu Pendaftaran (7-15.00 WIB)
c. Tes minat bakat 19-22 Juni 2023
d. Pengumuman 23 Juni 2023
e. Lapor diri/Pendaftaran ulang 23-24 Juni 2023
f. Masuk MPLS kelas X 17-19 Juli 2023