PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 385 butir pil hexymer menjadi barang bukti yang menggiring MA (20), ke balik tahanan Polres Pringsewu.
Anak punk itu ditangkap saat berada di Jalan Melati, Kelurahan Pringsewu Timur, Sabtu, 27 Mei 2023.
Kasatresnarkoba Iptu Yudi Raymond mengatakan, awalnya pihaknya hanya menemukan satu paket berisi 15 butir pil hexymer dari saku celana MA.
BACA JUGA:Marak Jasa Sewa Pacar di Indonesia, Benarkah Ini Solusi Terbaik Bagi Para Jomblo?
BACA JUGA:Juni 2023 Ada Empat Hari Libur, Yuk Manfaatkan
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendapati 383 butir pil hexymer.
"Setelah dikembangkan, dari rumah pelaku ditemukan puluhan paket pil Hexymer dengan jumlah total mencapai 383 butir," sebut Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya.
Dilanjutkan, MA yang tidak memiliki pekerjaan ini membeli pil hexymer dengan cara online melalui Facebook.
BACA JUGA:Amalkan Ayat Seribu Dinar, Insya Allah Rezeki Berlimpah!
Obat-obatan ilegal tanpa resep dokter tersebut kemudian dikemas dalam paket-paket kecil dan diedarkan di wilayah Pringsewu.
"Ngakunya sudah dua bulan ini menjadi pengedar obat terlarang tersebut," ujarnya.
Penangkapan tersebut dilakukan atas laporan masyarakat terkait adanya penjualan obat-obatan tanpa izin edar.