BLT kemiskinan Ekstrem akan diterima dan disalurkan dengan rincian sebesar Rp 300 ribu.
BACA JUGA:KPK Nyatakan Banding Atas Vonis Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila
Mengenai penyaluran akan dilakukan melalui pihak pemerintah desa setempat dan sesuai domisili penerimanya yang sudah ditetapkan.
Itulah informasi mengenai jadwal penyaluran terbaru BLT pemerintah yang akan mulai dicairkan secara bertahap lengkap dengan rinciannya terhitung dari 1 Juni sampai 30 Juni. (*)